Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2010 tentang Pemberian Penghargaan Kepada pegawai Negeri Sipil Berprestasi, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan menyelenggarakan seleksi dan pemberian penghargaan bagi pegawai berprestasi tahun 2012, berkenaan dengan hal tersebut agar mengusulkan pegawai di lingkungan Saudara untuk menjadi peserta dalam seleksi tersebut.
Berita Terkait
-
-
-
Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan
14/04/2023 - 1936
-
-
-
Tata Cara Pencairan Manfaat Asuransi Jiwasraya
01/03/2023 - 3070
-
-
-
-