Penggunaan Keterangan Jam Kerja Khusus (Shift) dalam Sistem E-Absensi

Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian dan untuk meningkatkan kedisiplinan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini kami sampaikan Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Penggunaan Keterangan Jam Kerja Khusus (Shift) dalam Sistem E-Absensi.

Detail dokumen edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0002 Tahun 2023 Penggunaan Keterangan Jam Kerja Khusus (Shift) dalam Sistem E-Absensi