Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian dan untuk meningkatkan kedisiplinan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini kami sampaikan Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Penggunaan Keterangan Jam Kerja Khusus (Shift) dalam Sistem E-Absensi.
Detail dokumen edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0002 Tahun 2023 | Penggunaan Keterangan Jam Kerja Khusus (Shift) dalam Sistem E-Absensi |