Sehubungan dengan rencana Gubernur Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penggunaan baju daerah Betawi dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, maka waktu pemberlakuan dan rancangan baju Betawi masih belum ditentukan dan akan diberitahukan kemudian sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang masih dalam tahap penyusunan.
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1410