Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 783 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2021 dan Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2608/B/GT.00.06/2021 hal Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Detail mengenai jabatan, kualifikasi pendidikan, persyaratan, tahapan, dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021. 

Dokumen Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor 6 Tahun 2021 beserta lampirannya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2021 Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
2 Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rincian Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2021
3 Pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021