Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 783 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, untuk menjadi PPPK Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Detail mengenai jabatan, kualifikasi pendidikan, persyaratan, tahapan, dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.

Dokumen Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2021 beserta lampirannya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Wawancara dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta Formasi Tahun 2021
2 Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021 Hasil Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2021
3 Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan Pegumuman Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2021
4 Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2021
5 Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 Perubahan Pengumuman Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021
6 Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 Penyesuain Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
7 Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2021 Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021
  Lampiran I Formasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021
Lampiran II Surat Lamaran PPPK
Lampiran III Surat Pernyataan

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 dapat menghubungi helpdesk Panitia Seleksi ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui:

NO MEDIA KETERANGAN
1 Surat Elektronik / Email:
helpdeskrekrutmen2021@jakarta.go.id
Wajib mencantumkan identitas yang jelas dari pengirim (NIK, Nama, dan Alamat)