Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2023. 

Detail pengumuman dan lampiran terkait persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2023 Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2023
2 Lampiran I Alokasi Kebutuhan Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023
3 Lampiran II Surat Pernyataan

 


 Berita Terkait