Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja (Flexible Working Hour) Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/113/KT.00/2023 hal Rencana Piloting Fleksibilitas Bekerja bagai Pegawai ASN, dengan ini disampaikan sebagai berikut. Panduan dan tata cara dapat diunduh pada laman UNDUHAN atau pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023 Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja (Flexible Working Hour) Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor e-0029/SE/2023 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Fleksibilitas Jam Kerja (Flexible Working Hour) Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
2 Materi Paparan Sosialisasi Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja (Flexible Working Hour) Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta