Sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Data Tenaga Honorer kategori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11/SE/2012 tanggal 10 April 2012 kepada Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1298