Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8835/B-MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 13 September 2021 Perihal Layanan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0005/SE/2024 tentang Pencatuman Gelar/ Peningkatan Pendidikan. Detail dokumen edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0005/SE/2024 | Pencatuman Gelar/ Peningkatan Pendidikan |