Pencatuman Gelar/ Peningkatan Pendidikan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8835/B-MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 13 September 2021 Perihal Layanan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0005/SE/2024 tentang Pencatuman Gelar/ Peningkatan Pendidikan. Detail dokumen edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:

 

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0005/SE/2024 Pencatuman Gelar/ Peningkatan Pendidikan