Dalam rangka pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 82/SE/2021 tentang Pencatatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil.
Surat edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 82/SE/2021 | Pencatatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil |