Pencabutan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 5/SE/2022 Tentang Pembatasan Cuti Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Mempertimbangkan perkembangan situasi persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang semakin terkendali, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2022 tentang Pencabutan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 5/SE/2022 Tentang Pembatasan Cuti Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Detail surat edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2022 Pencabutan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 5/SE/2022 Tentang Pembatasan Cuti Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)