Mempertimbangkan perkembangan situasi persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang semakin terkendali, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2022 tentang Pencabutan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 5/SE/2022 Tentang Pembatasan Cuti Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Detail surat edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2022 | Pencabutan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 5/SE/2022 Tentang Pembatasan Cuti Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |