Menindaklanjuti penetapan persetujuan teknis Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kami sampaikan Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Detail pengumuman dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2024 | Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta |
2 | Lampiran | Daftar Lokasi dan Jadwal Penandatanganan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Formasi Tahun 2023 |