Berdasarkan rekomendasi hasil penilaian kinerja dari Tim Penilai Kinerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama ini disampaikan pelaksanaan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor e-0003 Tahun 2023 tentang Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Panduan dan tata cara dapat diunduh pada laman UNDUHAN atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0003 Tahun 2023 | Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |
2 | Infografis | Mekanisme Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |