Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 9/SE/2020 tanggal 12 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian serta guna pengintegrasian dengan sistem informasi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2021.
Detail edaran terkait pelaksanaan dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2021 | Pemutakhiran Data Profil Pegawai |