Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian serta guna pengintegrasian dengan sistem informasi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9/SE/2020 tentang Pemutakhiran Data Profil Pegawai.
Detail surat edaran dan panduan melakukan pemutakhiran data profil pegawai dapat dilihat dan diunduh laman Unduhan atau pada tautan di bawah ini :
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9/SE/2020 | Pemutakhiran Data Pegawai |
2 | Panduan Pemutakhiran Data Profil Pegawai | |