Pemutakhiran Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah bahwa Wajib Pajak orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), berikut kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 25/SE/2022 tentang Pemutakhiran Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Silahkan unduh di bawah ini :

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 25/SE/2022 Pemutakhiran Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2 Panduan Pemutakhiran Data Profil Pegawai Panduan