Pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Suami, Kartu Istri

Persyaratan usul pembuatan KARPEG, KARIS/KARSU bagi PNS mengacu kepada Keputusan Kepala BAKN Nomor 01/KEP/1994 tanggal 07 Januari 1994. Syarat kelengkapan dokumen administrasi untuk pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG) bagi PNS adalah sbb :
  1. Usulan dari Unit Kerja/SKPD
  2. Foto 3 x 4 (4 lembar)
  3. Fotocopy SK CPNS (legalisir)
  4. Fotocopy SK PNS (legalisir)
  5. Fotocopy STTPL (legalisir)
  6. Fotocopy SPMT (legalisir)
  7. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli) untuk penggantian Karpeg yang hilang.
Syarat kelengkapan dokumen administrasi untuk pembuatan Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU) bagi istri/suami PNS adalah sbb :
  1. Usulan dari Unit Kerja/SKPD
  2. Foto 2 x 3 (4 lembar)
  3. Fotocopy SK CPNS (legalisir)
  4. Fotocopy SK PNS (legalisir)
  5. Fotocopy Buku/Akta Nikah
  6. Laporan Perkawinan Pertama atau Laporan Perkawinan Janda/Duda yang ditandatangani oleh Kepala Unit/Kepegawaian Unit pegawai ybs.
  7. Surat Keterangan Kehilangan KARIS/KARSU dari Kepolisian (asli).
  8. Laporan Kehilangan KARIS/KARSU (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Unit/Kepegawaian Unit pegawai ybs untuk penggantian KARIS/KARSU yang hilang.
Berkas yang sudah lengkap dapat dikirim melalui Kepegawaian Unit atau melalui Kantor Kepegawaian Kota/Kabupaten Administrasi (K3) yang ada pada wilayah sesuai unit kerja masing-masing.