Persyaratan usul pembuatan KARPEG, KARIS/KARSU bagi PNS mengacu kepada Keputusan Kepala BAKN Nomor 01/KEP/1994 tanggal 07 Januari 1994. Syarat kelengkapan dokumen administrasi untuk pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG) bagi PNS adalah sbb :
- Usulan dari Unit Kerja/SKPD
- Foto 3 x 4 (4 lembar)
- Fotocopy SK CPNS (legalisir)
- Fotocopy SK PNS (legalisir)
- Fotocopy STTPL (legalisir)
- Fotocopy SPMT (legalisir)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli) untuk penggantian Karpeg yang hilang.
- Usulan dari Unit Kerja/SKPD
- Foto 2 x 3 (4 lembar)
- Fotocopy SK CPNS (legalisir)
- Fotocopy SK PNS (legalisir)
- Fotocopy Buku/Akta Nikah
- Laporan Perkawinan Pertama atau Laporan Perkawinan Janda/Duda yang ditandatangani oleh Kepala Unit/Kepegawaian Unit pegawai ybs.
- Surat Keterangan Kehilangan KARIS/KARSU dari Kepolisian (asli).
- Laporan Kehilangan KARIS/KARSU (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Unit/Kepegawaian Unit pegawai ybs untuk penggantian KARIS/KARSU yang hilang.