Pemberitahuan Penyelesaian Verifikasi dalam Rangka Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 34072/B-SI.01.01/SD/K/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal Penyelesaian Data Anomali Kepegawaian dan Pemutakhiran Data Mandiri, dengan ini kami beritahukan kepada Verifikator Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan verifikasi data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (siasn-instansi.bkn.go.id) paling lambat tanggal 28 November 2022.

Demikian diberitahukan, untuk menjadi perhatian. 

Jakarta, 24 November 2022

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta