Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 23/SE/2021.
Detail edaran terkait pelaksanaan dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 23/SE/2021 | Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) |