Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian serta dalam rangka Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Eksternal di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5/SE/2024 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Modul Pemutusan Tunjangan Keluarga Pegawai. Detail dokumen edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5/SE/2024 | Pemanfaatan dan Penggunaan Modul Pemutusan Tunjangan Keluarga Pegawai |
2 | Video Tutorial | Video Penggunaan Modul Pemutusan Tunjangan Keluarga Pegawai |