Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan membantu kebutuhan konsultasi hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Provinsi DKI Jakarta, dengan ini diberitahukan bahwa Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui UPT Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Kegiatan Pelayanan Konsultasi Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022.
Detail surat edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3/SE/2022 | Pelayanan Konsultasi Hukum Bagi Aparatur |