Dalam rangka tertib administrasi dan percepatan layanan kepegawaian dilingkungan Badan Kepegawian Provinsi DKI Jakarta berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 45/SE/2012 tentang Pelayanan Administrasi Kepegawaian BKD Provinsi DKI Jakarta. Surat Edaran tersebut dapat diunduh melalui tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 3489
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 2085
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2680
-