Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 Secara Virtual

Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 dan Surat Gubernur Nomor 275/-073 tanggal 22 Juli 2020 hal Pengumandangan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Secara Serentak Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan ini kami disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 39/SE/2020 tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 Secara Virtual.

Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Detail Surat Edaran terkait pedoman pelaksanaan dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 39/SE/2020 Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 Secara Virtual