Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 56/SE/2021 tentang Partisipasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Survei Layanan Kepegawaian.
Penilaian kinerja penyelenggara pelayanan sebagaimana dimaksud dapat diakses melalui https://etpp.jakarta.go.id/ atau https://bit.ly/layanan_kepegawaian
Detail surat edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 56/SE/2021 | Partisipasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Survei Layanan Kepegawaian |