Menindaklanjuti pengukuran indeks maturitas penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku (IM-NKK) Pegawai Aparatur Sipil Negara di instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, berikut disampaikan surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2021 tentang Partisipasi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Survei Tingkat Pemahaman Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku.
Penilaian/pengukuran pemahaman Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dapat diakses melalui https://bit.ly/survei_kode_etik
Detail surat edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2021 | Partisipasi Pegawai Aparatus Sipil Negara Dalam Survei Tingkat Pemahaman Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku |