Panduan Uji Kompetensi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Penerapan sistem merit akan mendorong pelaksanaan manajemen ASN sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh pegawai.
Penilaian kompetensi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui UPT Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai (PPKP). Penilaian kompetensi pegawai dilaksanakan melalui kegiatan Uji Kompetensi Pegawai yang bertujuan untuk mengukur potensi dan kompetensi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Buku panduan tata cara dalam Uji Kompetensi Pegawai, dapat diunduh pada laman UNDUHAN atau pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Buku Panduan Uji Kompetensi Pegawai Buku Panduan Uji Kompetensi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2 Video Panduan Uji Kompetensi Pegawai Video Panduan Uji Kompetensi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta