Menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, dengan ini disampaikan hal-hal Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 54/SE/2020 tentang Optimalisasi Hasil Pengukuran Kinerja Triwulan II Tahun 2021. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Detail terkait edaran dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 54/SE/2020 | Optimalisasi Hasil Pengukuran Kinerja Triwulan II Tahun 2021 |