Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0050/SE/2023 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Sehubungan dengan penyampaian Surat Edaran tersebut diharapkan perhatian Saudara terkait proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024.

Detail dokumen terkait periode dan ketentuan lainnya pada proses Kenaikan Pangkat dapat diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0050/SE/2023 Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024