Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 OKtober 2020

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 29/SE/2020 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 OKtober 2020.

Surat edaran tersebut dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau tautan di bawah ini :

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 OKtober 2020