Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 Oktober 2019

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002, dengan ini diharapkan perhatian Saudara terkait proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 Oktober 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berikut ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5/SE/2019 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 Oktober 2019 yang dapat diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5/SE/2019 Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 Oktober 2019 (Portable Document Format )