Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 April 2019

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002, dengan ini diharapkan perhatian Saudara terkait proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta periode 1 April 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas berikut ini disampaikan Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15/SE/2018 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 April 2019 yang dapat diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15/SE/2018 Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 April 2019
2 Daftar Periksa (Checklist) Kelengkapan Berkas Kenaikan Pangkat 2019