Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 28/SE/2025 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Detail dokumen pengumuman dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini: