Jenis Penghargaan Pegawai

1.    Penghargaan Masa Kerja 15 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Ialah penghargaan pegawai yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta kepada PNS Pemda DKI Jakarta yang memiliki masa kerja selama 15 tahun, 20 tahun dan 30 tahun

Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan :
a.    Memiliki masa kerja 15 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun atau lebih dihitung sejak berlakunya surat keputusan pengangkatan pertama sebagai calon pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b.    Surat usulan/pengantar dari Kepala SKPD/UKPD.
c.    Fotokopi SK CPNS;
d.    Fotokopi SK Gubernur bagi Pegawai pelimpahan/pindahan.
e.    Fotokopi SK Pangkat Terakhir;
f.    Fotokopi SK Jabatan Terakhir;
g.    Surat keterangan belum pernah dikenakan hukuman disiplin yang ditandatangani oleh pejabat kepegawaian Unit Organisasi masing-masing;
h.    Fotokopi nomor rekening Bank DKI yang masih aktif.

Alur prosedur penghargaan masa kerja. Attachment
Peraturan UU/SE/KEPGUB (Keputusan Gubernur Nomor 40 Tahun 2003)


2.   Penghargaan Satyalancana Karya Satya.

Ialah penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada seluruh PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan :
a.    Surat usulan/pengantar dari Kepala SKPD/UKPD.
b.    Fotokopi SK CPNS;
c.    Fotokopi SK Pangkat Terakhir;
d.    Fotokopi SK Jabatan Terakhir;
e.    Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir.;
f.    Surat   keterangan   belum   pernah   dikenakan   hukuman  disiplin  yang
    ditandatangani oleh pejabat kepegawaian Unit Organisasi masing-masing.

Alur prosedur penghargaan satyalancana Karya Satya. Attachment
Peraturan UU/SE/KEPGUB (PP Nomor 25 Tahun 1994)

3.    Penghargaan kepada Pensiunan PNS dan Janda/Duda Pensiunan PNS

Ialah Penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah memasuki masa pensiun, dan janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagai ucapan terima kasih atas pengabdian dan kesetiaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan :
a.    Surat usulan/pengantar dari Kepala SKPD/UKPD.
b.    Fotokopi SK CPNS;
c.    Fotokopi SK Pensiun, Janda/Duda;
d.    Fotokopi nomor rekening Bank DKI yang masih aktif.

Alur prosedur penghargaan masa kerja pensiun. Attachment
Peraturan UU/SE/KEPGUB (Pergub Nomor 8 Tahun 2008)


4.     Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi
Ialah penghargaan yang diberikan kepada pegawai melalui tahapan uji kompetensi untuk dapat dinobatkan dengan predikat berprestasi. Adapun tahapan uji kompetensi yang harus dilalui oleh calon pegawai berprestasi antara lain, tes psikologi, tes kemampuan, wawancara/presentasi, serta survey yang dilakukan oleh Tim Penilai Pegawai Berprestasi. Bentuk penghargaan yang akan diberikan kepada pegawai berprestasi adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Alur prosedur penghargaan pegawai berprestasi. Attachment
Peraturan UU/SE/KEPGUB (Pergub Nomor 105 Tahun 2010)



5.  Penghargaan Jabatan

Ialah penghargaan yang diberikan kepada para pejabat yang telah mengakhiri masa bhaktinya di Pemprov DKI Jakarta. Besaran penghargaan yang diberikan adalah sebagai berikut :

No    Mantan Pejabat    Besarnya Hadiah    Keterangan
1    Gubernur Provinsi DKI Jakarta    Rp       25.000.000,-    
2    Wakil Gubernur    Rp       20.000.000,-    
3    Sekretaris Daerah    Rp       17.500.000,-    
4    Eselon II a    Rp       15.000.000,-    
5    Eselon II b    Rp       12.500.000,-    
6    Eselon III a    Rp       10.000.000,-    
7    Eselon III b    Rp         7.500.000,-    
8    Eselon IV a    Rp         6.000.000,-    
9    Eselon IV b    Rp         4.500.000,-    
10    Eselon V a    Rp         3.500.000,-    
    
Alur prosedur penghargaan jabatan. Attachment
Peraturan UU/SE/KEPGUB (Kepgub Nomor 24 Tahun 2009)


6. Penghargaan PNS, CPNS, dan PTT yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas.

    Ialah penghargaan yang diberikan kepada PNS, CPNS, dan PTT yang cacat atau tewas dalam menjalankan tugas bertujuan untuk memberikan apresiasi kerja dan dedikasi bagi PNS, CPNS, dan PTT. Selain penghargaan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga dan membantu proses pemulihan PNS, CPNS, dan PTT baik yang mengalami kecelakaan atau tewas.
    
    Persyaratan yang dibutuhkan:
a.    Surat permohonan dari SKPD
b.    Surat pernyataan dari Kepala SKPD yang memuat: “Cacat/tewas karena menjalankan tugas kedinasan.”
c.    Surat keterangan cacat/tewas dari dokter
d.    Surat keterangan/bukti sah sebagai ahli waris dari pegawai yang tewas dari kantor kelurahan tempat PNS tinggal
e.    Fotokopi SK pangkat terakhir
f.    Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
g.    Fotokopi berita acara kecelakaan PNS, CPNS, dan PTT yang dibuat oleh pejabat yang berwenang
h.    Seluruh berkas dilegalisir oleh Kepala SKPD


Alur prosedur penghargaan PNS, CPNS, dan PTT yang mengalami kecelakaan dalam tugas. Attachment
Peraturan UU/SE/KEPGUB (Pergub Nomor 101 Tahun 2010)



7.    Taperum

Ialah bentuk bantuan berupa uang muka pembelian rumah yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan agar dapat memiliki rumah yang layak.
    
Alur prosedur taperum. Attachment
Peraturan UU/SE/KEPGUB (Keppres Nomor 46 Tahun 1994)


8.     Uang Duka Wafat

    Ialah bentuk penghargaan dan tanda duka cita yang diberikan kepada PNS dan keluarganya yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam menjalankan tugas.
Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan :
a.    Surat usulan dari SKPD/Kantor Kepegawaian Kota
b.    Surat keterangan kematian legalisir asli dari kelurahan
c.    SK pangkat terakhir
d.    Surat nikah
e.    Kartu keluarga
f.    Daftar gaji bulan saat meninggal
g.    Nomor rekening bank DKI

Alur prosedur uang duka wafat. Attachment
Peraturan UU/SE/KEPGUB (PP Nomor 12 Tahun 1981 dan Kepgub Nomor 60 Tahun 2004)

9. Asuransi

Ialah bentuk jaminan pembayaran uang asuransi kepada Pegawai Negeri Sipil diakhir masa bhakti, jika pegawai pemegang polis masih hidup, atau kepada ahli waris jika pegawai pemegang polis telah meninggal dunia.

Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan :
a.    Surat usulan dari UKPD/SKPD
b.    Polis asuransi asli
c.    Fotokopi KTP

    
Alur prosedur asuransi. Attachment
Peraturan UU/SE/KEPGUB (PP Nomor 25 Tahun 1981)