Berikut disampaikan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 413 Tahun 2020 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 2020 M / 1441 H. Keputusan Gubernur tersebut dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau tautan di bawah ini :
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 413 Tahun 2020 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 2020 M / 1441 H | Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 2020 M / 1441 H |