Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H. Detail dokumen edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 | Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H |