Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2021 M/1442 H

Dalam rangka pelaksanaan ibadah pada bulan Suci Ramadan Tahun 2021 M/1442 H di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayaguaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, berikut ini kami sampaikan:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2021 Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2021 M/1442 H