Dalam rangka pelaksanaan ibadah pada bulan Suci Ramadan Tahun 2021 M/1442 H di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayaguaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, berikut ini kami sampaikan:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2021 | Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2021 M/1442 H |