Bahwa dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramadhan Tahun 2011 M / 1432 H dan memberikan kesempatan bagi pegawai yang beragama Islam di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan kewajiban ibadah puasa maka dengan ini Kami sampaikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1082/2011 tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Bulan Suci Ramadhan Tahun 2011 M/ 1432 H.
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1390