Menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS Nomor 12 Tahun 2011 Tanggal 11 Juli 2011 tentang Tambahan Uang Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil, bersama ini kami sampaikan Peraturan Menteri dimaksud serta leaflet yang dapat didistribusikan kepada seluruh instansi dan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat dilihat di situs www.bapertarum-pns.co.id
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1294