Informasi Produk Layanan Bantuan Uang Muka (BUM) dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS Nomor 12 Tahun 2011 Tanggal 11 Juli 2011 tentang Tambahan Uang Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil, bersama ini kami sampaikan Peraturan Menteri dimaksud serta leaflet yang dapat didistribusikan kepada seluruh instansi dan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat dilihat di situs www.bapertarum-pns.co.id
  1. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 12 Tahun 2011
  2. Leaflet Prosedur Persyaratan Pengajuan BUM dan BM