Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, dengan ini kami sampaikan Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 38/SE/2012 tentang Imbauan Penerimaan Hadiah Terkait Hari Raya Idul Fitri 1433 H yang dapat di unduh pad tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1298