Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, dengan ini kami sampaikan Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 38/SE/2012 tentang Imbauan Penerimaan Hadiah Terkait Hari Raya Idul Fitri 1433 H yang dapat di unduh pad tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 2808
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 2027
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2623
-
-