Formulir dan Permintaan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Akan Dijalankan di Luar Negeri

Sehubungan dengan permohonan cuti bagi Aparatur Sipil Negara yang akan dijalankan di luar negeri selain cuti di luar tanggungan negara bagi PNS, dengan ini disampaikan Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2024 tentang Formulir dan Permintaan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Akan Dijalankan di Luar Negeri. Detail dokumen edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:

 

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2024 Formulir dan Permintaan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Akan Dijalankan di Luar Negeri