Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2025 tentang daftar tambahan usulan penghargaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode kedua tahun 2025.
Daftar tambahan usulan penghargaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode kedua tahun 2025
UNDUH