Daftar PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang Belum Melakukan Aktivasi MySAPK BKN

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 51/SE/2021 Tanggal 8 Juli 2021 tentang Aktivasi Akun MySAPK BKN dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 58/SE/2021 tentang Perpanjangan Aktivasi Akun MySAPK BKN, serta guna pengintegrasian dengan sistem informasi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut disampaikan lampiran daftar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang belum melakukan aktivasi akun MySAPK BKN.

Detail lampiran dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Daftar PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang Belum Melakukan Aktivasi MySAPK BKN Daftar Pegawai yang Belum Melakukan Aktivasi MySAPK BKN Per Tanggal 23 Agustus 2021