Capaian Rencana Kinerja Triwulan III Tahun 2020 pada Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai

Dalam rangka penghitungan capaian rencana kinerja pegawai Triwulan Ill Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 54/SE/2020 tentang Capaian Rencana Kinerja Triwulan III Tahun 2020 pada Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai.

Detail edaran dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 54/SE/2020 Capaian Rencana Kinerja Triwulan III Tahun 2020 pada Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai