Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 serta guna pengintegrasian dengan sistem informasi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 51/SE/2021 tentang Aktivasi Akun MySAPK dan Panduan Aktivasi Akun MySAPK BKN versi web dan mobile.
Aktivasi akun MySAPK BKN dapat dilakukan dengan cara (pilih salah satu) :
- Kunjungi laman https://mysapk.bkn.go.id/ untuk melakukan aktivasi MySAPK BKN berbasis web, atau;
- Unduh dan install aplikasi MySAPK BKN berbasis android di Play Store untuk melakukan aktivasi MySAPK BKN berbasis mobile
Detail surat edaran dan panduan dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala BKD Nomor 51/SE/2021 | Aktivasi Akun MySAPK |
2 | Panduan Aktivasi Akun MySAPK BKN - Versi Web | Portable Document Format |
3 | Panduan Aktivasi Akun MySAPK BKN - Versi Mobile | Portable Document Format |
Klik disini untuk aktivasi akun MySAPK berbasis web |