Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 121 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa “ Panitia Seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat “ sebagaimana ...
Selengkapnya