Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan melayani, maka setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah ...
Selengkapnya