Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik

Berikut ini kami sampaikan Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik untuk dapat di sosialisasikan dan dilaksanakan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja Perangkat Daerah.
  1. Instruksi Gubernur Nomor 27 Tahun 2012