Sehubungan adanya tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta dan pejabat/pegawai dilingkungan BKD Provinsi DKI Jakarta dalam PENERIMAAN Tenaga Honorer Kategori II menjadi CPNS, dengan ini Saya menghimbau kepada seluruh Tenaga Honorer Kategori II untuk BERHATI-HATI DAN WASPADA terkait dengan modus permintaan sejumlah uang untuk memproses status kepegawaian.
Diinformasikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada keputusan atau petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait dengan proses penerimaan tenaga honorer kategori II menjadi CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu diharapkan kepada semua pihak ( Kepala SKPD/Pengelola Kepegawaian ) agar mengingatkan kembali kepada seluruh tenaga honorer kategori II tidak terpedaya oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan dapat membantu proses cpns tersebut.
Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan penerimaan tenaga honorer kategori II menjadi CPNS, akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa dan website resmi: www.jakarta.go.id, bkddki.jakarta.go.id dan www.beritajakarta.com . Jika ada masyarakat /tenaga honorer kategori II yang menerima telepon atau dihubungi oleh oknum dengan modus kejahatan seperti tersebut di atas, agar tidak menanggapi tawaran tersebut dan silakan melaporkan ke pihak yang berwajib dan/atau ke BKD Provinsi DKI Jakarta (Telp. 021-3823033 atau email: bkdprov@jakarta.go.id).
Diinformasikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada keputusan atau petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait dengan proses penerimaan tenaga honorer kategori II menjadi CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu diharapkan kepada semua pihak ( Kepala SKPD/Pengelola Kepegawaian ) agar mengingatkan kembali kepada seluruh tenaga honorer kategori II tidak terpedaya oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan dapat membantu proses cpns tersebut.
Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan penerimaan tenaga honorer kategori II menjadi CPNS, akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa dan website resmi: www.jakarta.go.id, bkddki.jakarta.go.id dan www.beritajakarta.com . Jika ada masyarakat /tenaga honorer kategori II yang menerima telepon atau dihubungi oleh oknum dengan modus kejahatan seperti tersebut di atas, agar tidak menanggapi tawaran tersebut dan silakan melaporkan ke pihak yang berwajib dan/atau ke BKD Provinsi DKI Jakarta (Telp. 021-3823033 atau email: bkdprov@jakarta.go.id).