Dalam rangka meningkatkan tertib pengelolaan keuangan dan untuk mencegah kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah, dengan ini disampaikan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2016 tentang Verifikasi Daftar Gaji Dan Tunjangan Kinerja Daerah Bagi PNS dan CPNS, yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1755
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2580
-
-