Menindaklanjuti ketentuan pada Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, bahwa calon pelamar Penyandang Disabilitas wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang. Dengan ini, Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 mengundang Saudara selaku Calon Pelamar Formasi Khusus Disabilitas sebagaimana Surat undangan yang adapat di unduh pada tautan dibawah ini :
No. | Dokumen | Keterangan |
---|---|---|
1. | Undangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta | Undangan Verifikasi Persyaratan Pendaftaran, Khusus Bagi Calon Pelamar Formasi Khusus Disabilitas Oleh Tim Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |